penerimaan sma/smk negri sumatera utara

Medan – Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Disdik Sumut) telah resmi mengumumkan pelaksanaan Penerimaan Murid Baru/SPMB Sumut untuk jenjang SMA dan SMK tahun ajaran 2025–2026.

Kepala Dinas Pendidikan Sumut Alexander Sinulingga mengatakan terdapat perubahan nama dalam penerimaan siswa baru tahun dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Jalur zonasi juga berubah menjadi jalur domisili.

“Pergantian nama jalur pendaftaran beserta sistem zonasi dihapus dan diganti menjadi jalur domisili ini sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, tentang Sistem Penerimaan Murid Baru,” jelasnya.

Dikatakannya, penerimaan siswa baru ini juga sesuai dengan keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/294/KPTS/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru SMA/K Negeri Sumut TA 2025-2026.

Dalam sistem sebelumnya, zonasi dihitung berdasarkan jarak tempat tinggal siswa ke sekolah terdekat.
Namun, dalam sistem baru, jalur domisili mengacu pada alamat sesuai Kartu Keluarga (KK) dan hanya berlaku untuk sekolah-sekolah yang berada di dalam kecamatan tempat tinggal siswa.”Kalau jalur domisili ini, sekolah yang akan didaftarkan adalah yang berada di kecamatan tempat dia tinggal,” jelas Alexander.
Khusus untuk Kota Medan, Disdik Sumut juga membuka akses umum ke tiga sekolah yang selama ini memiliki jumlah siswa yang relatif sedikit.

Baca Juga : Mantan Kades Labuhanbatu Korupsi Miliaran Rupiah

Berikut Informasi Lengkap soal SPMB di Sumut :

Waktu Pelaksanaan

    1. Tahap I (Jalur domisili, afirmasi, mutasi dan prestasi/SMK)

    Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I-VI: 21-26 Mei 2025
    Cabang Dina Pendidikan Wilayah VII-XIV: 15-20 Mei 2025

    1. Tahap II (Jalur prestasi SMA dan prestasi nilai rapor SMK)

    Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I-VI: 9-14 Juni 2025
    Cabang Dina Pendidikan Wilayah VII-XIV: 2-8 Juni 2025

    Daya Tampung SMA/SMK Negeri SPMB

    1. Daya Tampung SMA

    Total Sekolah: 438 sekolah
    Jumlah Rombel: 2.627
    Total Siswa: 94.579 siswa
    Mode Pelaksanaan Online: 372
    Mode Pelaksanaan Offline: 66

    1. Daya Tampung SMK

    Total Sekolah: 281 sekolah
    Jumlah Rombel: 1.788
    Total Siswa: 64.356 siswa
    Mode Pelaksanaan Online: 235
    Mode Pelaksanaan Offline: 46

    Jalur pendaftaran SPMB 2025

    1. Jenjang SMA
    • Seleksi Jalur Afirmasi (Ekonomi tidak mampu dan Disabilitas )30%
    • Seleksi Jalur Mutasi (Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru/Tendik) 5%
    • Seleksi Jalur Domisili 30%
    • Seleksi Jalur Prestasi (Prestasi Nilai Raport Lomba Akademik dan Lomba Non akademik) 35%
    1. Jenjang SMK
    • Seleksi Jalur Afirmasi ((Ekonomi tidak mampu dan Disabilitas) 15%
    • Seleksi Jalur Prestasi (Lomba Akademik, Lomba Non Akademik dan Ketua Osis/Kepanduan) 10%
    • Seleksi Jalur Domisili 10%
    • Seleksi Jalur Prestasi Nilai Raport 65%

    Persyaratan Umum

    • Calon murid baru berusia maksimal 21 tahun pada saat pendaftaran
    • Calon mund baru telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederjat dibuktikan dengan ijazah dan dokumen lain yang sah menyatakan kelulusan
    • Calon murid baru SMA atau SMK wajib terdaftar dalam Kartu Keluarga orang tua kandung yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB
    • Nama orang tua/wali calon murid baru harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada raport dan ijazah jenjang sebelumnya.

    Kriteria Pemeringkatan

    Dalam hal apabila pendaftar melebihi daya tampung sekolah, maka pemeringkatan berdasarkan urutan :

    • Nilai Rapor
    • Jarak domisili terdekat
    • Usia calon murid baru yang lebih tua dan,
    • Waktu pendaftaran

    Tata Cara Daftar Ulang

    • Daftar ulang tidak dipungut biaya apapun
    • Daftar ulang dilaksanakan setelah tahapan SPMB masing-masing berakhir
    • Murid yang dinyatakan lulus melakukan daftar ulang di sekolah yang dituju serta pemeriksaan fisik khusus tato dan tindik dengan membawa seluruh dokumen asli dan fotokopi sesuai dengan seleksi/jalur yang dipilih pada saat mendaftar
    • Murid yang diragukan keabsahan dokumen harus dilakukan verifikasi faktual, dan jika terbukti tidak benar dapat dibatalkan sebagai calon murid dan digantikan oleh calon murid lain berdasarkan peringkat nomor urut dibawahnya.
    • Verifikasi dokumen dilakukan di sekolah, jika ditemukan pemalsuan dokumen maka akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku dan di cabut haknya sebagai murid baru.

    Website Resmi Pendaftaran dan Informasi SPMB 2025

    • spmbsumutberkah disdik sumutprov.go.id
    • apispmb disdik sumutprov.go.id

    Baca Juga : Presiden Prabowo Menjadi Presiden Pertama Yang Hadir Dalam Perayaan Hari Buruh