Medan – Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara telah resmi mengeluarkan Surat Edaran larangan sekolah untuk tidak menyelenggarakan study tour maupun perpisahan di luar sekolah pada akhir tahun pelajaran 2024/2025, Nomor 400.3/2333/2025.
Langkah ini diambil untuk menjaga keselamatan peserta didik dari risiko perjalanan jauh dan memastikan penggunaan dana pendidikan untuk kebutuhan yang lebih penting. Kepala Bidang SMA Disdik Sumut, Basir Hasibuan, menegaskan bahwa kutipan di luar SPP dilarang keras.
Dalam Surat Edaran itu dijelaskan, pihak Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/K) dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri untuk tidak menyelenggarakan perpisahan di luar sekolah.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang SMA, Basir Hasibuan mengatakan, surat edaran ini telah dibagikan ke seluruh SMA/K dan SLB Negeri se Sumut.
“Kalau siswa mau patungan inisiatif sendiri, itu tidak masalah. Tapi sekolah tidak boleh mengintervensi atau meminta kutipan, apalagi membuat surat edaran kepada orangtua,” jelas Basir, Senin (28/4/2025).
Basir juga mengungkapkan adanya sejumlah sekolah yang telanjur melakukan kutipan sebelum SE dikeluarkan. Pihaknya pun meminta agar kutipan itu dikembalikan sepenuhnya kepada orangtua murid.

Baca Juga : Bobby Nasution Bangun Jalan 100 km Di Tengah Hutan
Di Kota Tebing Tinggi, Dinas Pendidikan juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3.1/1454/Sekr/2025 yang melarang kegiatan serupa mulai dari tingkat PAUD, SD, hingga SMP, baik negeri maupun swasta.
Sementara itu, Bupati Deli Serdang, dr. Asri Ludin Tambunan, melalui media sosialnya, secara tegas melarang pengutipan untuk kegiatan perpisahan dan study tour di seluruh sekolah di daerahnya. “Tidak boleh ada kutipan apapun yang memberatkan orang tua siswa. Kita harus meringankan beban masyarakat agar anak-anak bisa fokus sekolah,” tegas dr. Asri.
Baca Juga : Zulkifli Husein Meninggal Dunia Saat Sambutan Halal Bihalal
