korupsi oleh kades labuhanbatu

Medan – Penyidik Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Sumatera Utara, menetapkan mantan kepala desa dan bendahara desa Bandar Kumbul sebagai tersangka kasus dugaan korupsi miliaran rupiah dari pengelolaan dana desa sebesar Rp 1,6 miliar, pada senin (28/4/2025) malam.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung di tahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas 2A Rantauparapat.

Kasi Intelejen Kejari Labuhanbatu, Memet Rahmat Sugama menyebutkan, penahanan tersebu terjadi setelah dilakukan proses penyelidikan sejak Agustus 2024. Sementara penetapan tersangka keduanya berdasarkan bahan keterangan dan alat bukti yang cukup yang di peroleh tim penyidik.

Baca Juga : Zulkifli Husein Meninggal Dunia Saat Sambutan Halal Bihalal

“Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.615.603.739,” ujar Memed dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/4/2025).

“Jadi, untuk menghindari kekhawatiran apabila tersangka melarikan diri, merusak dan/atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, dan untuk mempercepat proses penuntutan, tim penyidik menahan selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak 28 April 2025 sampai dengan 17 Mei 2025,” tutur Memed.

Baca Juga : Surat Edaran Larang Sekolah Kutip Biaya Perpisahan dan Studi Wisata di Sumut