MEDAN, Kejaksaan Negeri Sumatera Utara menangkap AL yang merupakan buronan korupsi, Wakil Direktur II CV Pelangi Nusantara, di Jalan Mayjen DI Panjaitan, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, pada Rabu (19/2/2025).

AL ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus korupsi pembangunan stadion di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), yang merugikan negara sebesar Rp 844.047.819. Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, mengungkapkan bahwa AL ditangkap sekitar pukul 20.10 saat sedang berjualan bakso.

Baca Juga : Menhub sebut puncak arus mudik terjadi pada hari ini, Jumat 28 Maret.

“Dia ditangkap pada saat melakukan kegiatan jualan bakso keliling. AL pada saat diamankan tidak melakukan perlawanan,” jelas Adre dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/2/2025).

Kasus yang menjerat AL bermula pada tahun 2017 ketika Kementerian Pemuda dan Olahraga menganggarkan bantuan untuk pembangunan lanjutan Tribun A di Stadion Kabupaten Madina dengan nilai anggaran sebesar Rp 2.146.569.000.

“Tersangka AL dalam perkara ini bertindak sebagai Wakil Direktur II CV Pelangi Nusantara dan berperan sebagai Penyedia Pekerjaan Konstruksi pada Pembangunan Stadion Madina,” tambah Adre.

Namun, Adre menjelaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan AL tidak sesuai dengan kontrak.

“Penyelesaian pekerjaan fisik hanya 87,14 persen dan terjadi kekurangan volume pekerjaan yang berdampak merugikan keuangan negara sebesar Rp 844.047.819,” ungkapnya.

Kejaksaan telah menetapkan AL sebagai tersangka pada 18 Oktober 2023, tetapi selama proses pemeriksaan, AL tiga kali mangkir. Akibatnya, pihak kejaksaan menetapkan statusnya sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak 5 Desember 2024.

Saat ini, AL ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Panyabungan untuk proses hukum lebih lanjut.

AL disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. “Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Adre.

Sebelumnya, kejaksaan juga menangkap Direktur CV Wastu Cipta Konsultan, IS, di rumahnya di Desa Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Senin (17/2/2025) malam.

IS menjadi tersangka sejak Desember 2023, namun melarikan diri saat dipanggil untuk pemeriksaan. Dalam kasusnya, IS berperan sebagai konsultan pengawas pada pembangunan stadion tersebut. “Dia tidak pernah melakukan peninjauan ke lapangan, tidak pernah melakukan pengawasan terhadap pekerjaan konstruksi yang mengakibatkan tidak sesuainya hasil pekerjaan dan tidak bermanfaatnya bangunan tersebut,” ungkap Adre.